Ulama besar, asy-Syathibi, dalam
kitab al-Muwafaqat mencatat empat
aliran dalam pemahaman al-Qur’an dan Hadits, yaitu Zhahiriyyah (literal), bathiniyyah,
al-Muta’ammiqun fi al-Qiyas (rasionalis dan cenderung liberal), dan al-Rasikhun fi al-‘Ilm (mendalam ilmunya
dan moderat).[1]
- Zhaririyyah
Sebuah
mazhab fiqih yang berlandaskan pada al-Qur’an, sunnah, dan ijma’, tetapi
menolak intervensi akal dalam bentu qiyas, ta’lil, istihsan, dan lain
sebagainya. Zhahiriyah, sebutan bagu para penganut mazhab ini, terambil dari
nama tokoh panutannya, Daud bin Ali azh-Zhahiri. Muncul pertama kali pada paruh
pertama abad ketiga Hijriah.
Dalam memahami teks keagamaan
Zhahiriyah berpegang kepada tiga prinsip dasar:
a.
Keharusan
berperang teguh pada lahiriah teks dan tidak melampauinya kecuali dengan teks
yang zhahir lainnya atau dengan konsessus (ijmak) yang pasti. Penggunaan akal
tidak diperkenankan.
b.
Maksud
teks yang sebenarnya terletak pada zhahir, bukan di balik teks yang perlu
dicari dengan penalaran mendalam. Demikian pula maslahat yang dikehendaki
syara’.
c.
Mencari
sebab di balik penetapan syariah adalah sebuah kekeliruan. Ibnu Hazm, salah
seorang tokohnya berkata, “Seseorang tidak
boleh mencari sebab dalam agama dan tidak diperkenankan mengatakan ‘ini’ adalah
sebab ditetapkannya ‘itu’, kecuali ada nash tentang itu.” (La yus’alu ‘amma yaf’alu wahum yus’alun).
Banyak hasil ijtihad kelompok
Zhahiriyah dalam memahami teks yang dinilai keliru oleh para ulama, antara lain
karena:
a.
Tidak
mau menggunakan akal dalam pengambilan hukum dengan memperluas cakupan zhahir,
sehinggal al-Qur’an tidak lagi mampu mengantisipasi berbagai kemaslahatan yang
timbul kemudian.
b.
Jumud
dan tidak mengikuti perkembangan zaman, sehingga bertentangan dengan fungsi
al-Qur’an sebagai kitab abadi di setiap ruang dan waktu. Teks al-Qur’an
terbatas, sementara peristiwa dan kejadian yang dialami manusia selalu
berkembang.
c.
Tidak
sejalan dengan rasionalitas al-Qur’an, karena hanya membatasi pemahaman pada
logika bahasa.
[1] Abu Ishaq Ibrahim
bin Musa asy-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, (Mekkah: Tazwi Abbas
Ahmad al-Baz, 1975), h. 2/394.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar